TANJABBAR,Pesisirtimur.com – Pemkab Tanjungjabung Barat terus berupaya memudahkan layanan perkantoran hingga kecamatan melalui penyediaan jaringan internet. Di tahun 2024 ini sesuai target RPJMD Kab. Tanjab Barat pada bidang komunikasi dan informatika, 13 kecamatan sudah terkoneksi jaringan internet.
Kepala Dinas Kominfo Tanjab Barat, Joan Prayuda, SE., MM menjelaskan, di awal 2024 ini 44 OPD termasuk 13 kecamatan sudah terkoneksi jaringan internet sesuai dengan target RPJMD.
“Dari awal tahun pemerintah kecamatan telah bisa menikmati layanan internet, jadi di tahun ke-3 kepemimpinan Bupati target internet hingga kecamatan sudah tercapai dan sudah diresmikan Bapak Bupati saat kegiatan refleksi 3 tahun kepemimpinan di Tebing Tinggi senin lalu,” jelas Joan kepada media kamis, (29/2).
“Sebelumnya pemerintah kecamatan harus ke Kuala Tungkal untuk mengakses aplikasi seperti SIPKD, sekarang cukup di kecamatan. Jadi pelayanan perkantoran akan lebih baik dan efektif,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dadang Ginanjar menyampaikan selain pemenuhan internet kecamatan, Diskominfo sesuai dengan kewenangannya terus berupaya untuk mengentaskan daerah blankspot.
“Sesuai dengan kewenangan Diskominfo, kita telah mengusulkan ke Kementerian Kominfo dan juga operator telekomunikasi untuk pembangunan menara. Daerah blankspot di awal tahun 2021 berjumlah 54 desa, di tahun 2024 tinggal 2 desa yaitu desa sungai paur, Kecamatan renah mendaluh dan desa sungai jering Kecamatan pengabuan. Meskipun masih ada beberapa desa statusnya kurang baik,” ujar Dadang.
Lanjutnya, Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga telah dimulai dengan penggunaan tanda tangan elektronik dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Dengan adanya sertifikat tanda tangan elektronik ini, semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah diizinkan untuk menggunakan tanda tangan elektronik untuk semua bentuk surat menyurat. Ini akan memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada publik, karena tanda tangan pejabat dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” pungkasnya. (Ltf/adv)
Discussion about this post