Oleh : Ali Mustaqim
JAMBI, Pesisirtimurcom – Di usia Republik Indonesia ke-80, semangat kemerdekaan harus terus terlihat dalam tindakan dan sikap kita dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu yang menjaga semangat kemerdekaan adalah jurnalis. Jurnalis bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, menjadi bagian awal dari demokrasi, serta berperan sebagai penjaga moral masyarakat.
Kebebasan pers adalah ruh demokrasi. Jurnalis bebas dan independen menjadi sarana masyarakat dapat memperoleh kebebasan informasi, menyampaikan, memiliki, dan mengeksploitasi pengetahuan dan hal itu sangat penting untuk mendorong perkembangan bangsa ini.
Jurnalis juga berperan sebagai pengawal keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui karya jurnalistik, jurnalis mengangkat isu ketidakadilan yang dihadapi oleh kelompok marginal, memberikan suara kepada mereka yang tidak didengar, dan memicu perubahan sosial.
Jurnalis yang konstruktif dengan tulisan yang berani mengungkap kebenaran dan fakta dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan beradab.
Namun, di usia 80 tahun kemerdekaan Republik ini, kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari kata merdeka.
Seperti contoh kasus kriminalisasi salah satu jurnalis yang sedang hangat diperbincangkan terkait pemberitaan soal dugaan ijazah palsu yang ramai mencuri perhatian publik.
Kriminalisasi dalam konteks ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan menjadi hambatan untuk mengungkap sebuah fakta. Hal ini cenderung membatasi bahkan sebagai upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik.
Peristiwa ini juga dapat menimbulkan rasa takut pada jurnalis lain. Artinya, jurnalis akan ragu menulis dan mengungkap fakta yang sebenarnya karena mendapat ancaman dan intimidasi dari penguasa
Sebaliknya, ia dilaporkan, diserang dan dibungkam dengan cara kotor oleh kediktatoran, koruptor dan semua musuh demokrasi.
Bagi seorang jurnalis yang berani dan idealis pasti akan terus berjuang mencari keadilan, dan bukti nyata bahwa yang benar pasti akan dimenangkan, bukan yang menang pasti benar.
Kasus ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa kebebasan dan kebenaran itu tidak mudah dicapai. Kita harus siap menghadapi rintangan itu.
Untuk mencapainya, semua pihak harus memastikan kebebasan dan independensi jurnalis, serta melindungi para pewarta dari ancaman, agar tugas jurnalis dapat berjalan optimal dan ikut membangun bangsa.
Dari kisah jurnalis di atas adalah cerminan buram dari kebebasan pers yang masih menjadi tantangan yang harus dihadapi dunia pers saat ini.
Hal yang perlu diingat, jurnalis dilindungi dengan Undang-Undang Pers. Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, serta kekerasan.
Meski ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita yang disampaikan jurnalis, pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab atau menggugat ke Dewan Pers.(al)
Discussion about this post