JAMBI,PESISIRTIMUR.COM ‐ Dirkrimsus Polda Jambi ,Berhasil mengamankan tiga pelaku ilegal drilling yang berlokasi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.
Berdasarkan konferensi pers yang Digelar pada hari selasa (22/4/25) dipimpin langsung oleh Wadirkrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan didampingi Kasubdit Penmas Kompol Amin Menjelaskan
Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut yakni berinisial A-G alias I-K sebagai Pemilik dan dua lainnya berinisial H dan Y merupakan pekerja sumur minyak ilegal.
Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai alat pengangkut pengeboran minyak ilegal, pipa, tali tambang dan katrol.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang beraktivitas melakukan pengeboran minyak di lokasi, dalam sehari pelaku mampu mengebor minyak sebanyak 600 liter, dengan upah rp 100 per drum” ungkap AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan selasa(22/04/2025)
” Satu drum dijual pelaku AG alias IK seharga Rp 800 dan pelaku IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) pada agustus 2024 lalu, ” Tegasnya.
Setelah diamankan, pemilik sumur minyak ilegal yang sempat viral di media sosial tersebut, selain ditahan juga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena menderita penyakit Diabetes.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku akan disangkal pasal 52 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(red)
Discussion about this post