Jambi – Ketika Gubernur Jambi Al Haris memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu.
Sebaliknya, justru menjadi sumber kekuatannya dalam menghadapi masalah, terutama angkutan batubara.
Ia seperti murka ke pengusaha tambang batubara dengan menumpahkannya lewat Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Ingub yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2024 ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas daerah dalam pelaksanaan distribusi logistik, keamanan, dan koordinasi lintas kabupaten/kota untuk Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Jambi.
Ditujukan langsung kepada para Bupati/Wali Kota, Ketua Satgaswasgakkum Batubara, para Kadishub, hingga pemegang PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.
“Perusahaan pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai,” bunyi Ingub tersebut.
Al Haris kemudian menyentil pembangunan jalan khusus yang menjadi komitmen bersama.
“Setiap Badan Usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara,” tegas Al Haris.
Discussion about this post