JAMBI, PESISIRTIMUR.COM – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Berinisial “I “ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Sebelumnya (Kamis,06/03/2025) penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Batanghari bernama Dita, yang diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023. Namun, sejak kasus bergulir, terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini, terlibat kasus penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” Ungkap Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, di Polda Jambi.
Yang bersangkutan sampai sekarang masih dalam pemeriksaan,” Tambahnya kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (06/03/2025) malam.
Anggota parlemen ini diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, awalnya punya hubungan bisnis dengan pelapor, yaitu seorang wanita bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari
Bisnisnya DO sawit, Namun dengan berjalannya waktu, ternyata I ini membuat pelapor mengalami kerugian. Ada unsur bujuk rayu dan kebohongan. Pelapor mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar,” Jelasnya.
Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.
Namun, sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Akhirnya dia dijemput paksa oleh tim Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan upaya paksa terhadap tersangka.
“Iya, dan sempat bersurat dari kuasa hukumnya bahwa menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa,” Tuturnya.
Oleh karena itu, kami melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor,” tutupnya. (Red)
Discussion about this post