Jambi, Pesisirtimur.com – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam hal ini saya akan membahas tentang retribusi Jasa Umum yaitu Penerimaan Retribusi Pasar Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,Disini sudah ada kata Retribusi Pasar berarti udah termasuk ke Retribusi Jasa Usaha,Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan. Dalam Permendagri No. 21 tahun 2011 Pasal 1 No.50 Pendapatan daerah adalah hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Siahaan (2009:48) Menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya di singkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang di pungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Asli Daerah yang merupakan sumber-sumber penerimaan daerah sendiri perlu terus ditingkatkan agar dapat menanggung sebagai beban belanja yang diperlukan untuk penyelengaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang setiap tahun meningkat sehingga kemandirian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dapat dilaksanakan.(Rafiqi/Red)
Discussion about this post