JAMBI, Pesisirtimur.com – Baru-baru ini, Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara beberapa pengurus periode 2022–2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan internal demi menjaga ketertiban administrasi dan soliditas organisasi.
Namun, setelah SK tersebut diterbitkan, muncul pihak yang menyebut keputusan itu sebagai “lelucon”.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perencanaan dan Anggaran PERPANI Jambi, Rezi Try Alfiansyah, menegaskan bahwa pemberhentian sementara itu sah secara hukum dan konsisten dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERPANI Tahun 2024. Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah “lelucon”, melainkan langkah yang penuh pertimbangan dan sesuai prosedur organisasi.
“Keputusan ini tidak dibuat secara impulsif, melainkan berdasarkan analisis dan prosedur formal organisasi sesuai AD/ART PERPANI 2024. Pesan saya, tolong dibaca kembali SK yang dikeluarkan Ketua, dan telaah lagi AD/ART PERPANI 2024 sebelum memberi pernyataan,” tegas Rezi, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PERPANI Kota Jambi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung kepemimpinan Ketua PERPANI Jambi, Heri Yanto.
“Saya secara pribadi tidak akan mundur selangkah pun untuk mengawal Ketua PERPANI Jambi menyelesaikan tugas hingga kepengurusan berakhir,” pungkasnya.(red)
Discussion about this post